Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan dan pelaksanaan administrasi akademik, taruna, mahasiswa, dan alumni.
Koreksi Anda
