Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan pimpinan STIN. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga pendidik, alumni, tenaga administrasi dan pengelolaan administrasi, dan membina hubungan dengan lingkungannya. (3) Dalam penyelenggaraan tugas Ketua dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Ketua.
Koreksi Anda