Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang akademik. (2) Bagian Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua. (3) Pembinaan Bagian Akademik secara teknis operasional dilaksanakan oleh Wakil Ketua Bidang Akademik.
Koreksi Anda