Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Subbagian Evaluasi dan Validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan, pengolahan, evaluasi, penyajian, dan validasi data kependidikan.
Koreksi Anda
