Koreksi Pasal 81
PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unit kerja dibantu oleh kepala unit kerja di bawahnya atau pejabat fungsional.
(2) Dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing, pimpinan unit kerja wajib mengadakan rapat berkala.
Koreksi Anda
