Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unit kerja dibantu oleh kepala unit kerja di bawahnya atau pejabat fungsional. (2) Dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing, pimpinan unit kerja wajib mengadakan rapat berkala.
Koreksi Anda