Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Resimen Taruna dan Mahasiswa menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program kerja dan rencana kegiatan operasional, pengembangan minat dan bakat, disiplin, kesehatan jasmani dan jiwa, serta pengasuhan taruna dan mahasiswa;
b. pelaksanaan program kerja dan rencana kegiatan operasional, pengembangan minat dan bakat, disiplin, kesehatan jasmani dan jiwa, serta pengasuhan taruna dan mahasiswa; dan
c. pelaksanaan evaluasi program kerja dan rencana kegiatan operasional, pengembangan minat dan bakat, disiplin, kesehatan jasmani dan jiwa, serta pengasuhan taruna dan mahasiswa.
Koreksi Anda
