Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Resimen Taruna dan Mahasiswa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program kerja dan rencana kegiatan operasional, pengembangan minat dan bakat, disiplin, kesehatan jasmani dan jiwa, serta pengasuhan taruna dan mahasiswa; b. pelaksanaan program kerja dan rencana kegiatan operasional, pengembangan minat dan bakat, disiplin, kesehatan jasmani dan jiwa, serta pengasuhan taruna dan mahasiswa; dan c. pelaksanaan evaluasi program kerja dan rencana kegiatan operasional, pengembangan minat dan bakat, disiplin, kesehatan jasmani dan jiwa, serta pengasuhan taruna dan mahasiswa.
Koreksi Anda