Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik terdiri atas: a. Unit Pengembangan Minat dan Bakat; b. Unit Perpustakaan; c. Unit Teknologi Informasi dan Siber; d. Unit Kegiatan Rahasia; e. Unit Laboratorium Bahasa; f. Unit Laboratorium Intelijen Ekonomi; g. Unit Laboratorium Nuklir dan Virtual Kemikal; h. Unit Laboratorium Biomolekuler; i. Unit Laboratorium Imagery Intelligence; dan j. Unit Bimbingan Konseling.
Koreksi Anda