Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf m merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Pembinaan Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat secara teknis operasional dilaksanakan oleh Wakil Ketua bidang akademik.
Koreksi Anda
