Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mempunyai tugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi keuangan.
Koreksi Anda
