Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni;
c. pelaksanaan publikasi hasil pengabdian kepada masyarakat; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat.
Koreksi Anda
