Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni; c. pelaksanaan publikasi hasil pengabdian kepada masyarakat; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat.
Koreksi Anda