Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi STIN terdiri atas:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Senat Akademik;
d. Dewan Penyantun;
e. Satuan Pengawasan Internal;
f. Lembaga Penjaminan Mutu;
g. Bagian Akademik;
h. Bagian Resimen Taruna dan Mahasiswa;
i. Bagian Perencanaan dan Keuangan;
j. Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian;
k. Program Studi;
l. Pusat Penelitian;
m. Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat;
n. Pusat Kajian Intelijen Strategis; dan
o. Unit Penunjang Akademik.
(2) Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
