PENGELOLAAN
(1) Pemerintah dalam membangun dan mengembangkan Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merumuskan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan yang meliputi:
a. perencanaan pemenuhan kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan;
b. perencanaan pembangunan dan pengembangan Industri Pertahanan;
c. penentuan teknologi dan produk dan/atau Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang akan dikuasai dan dikembangkan;
d. standardisasi serta kelaikan produk dan/atau Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan;
e. pembinaan, registrasi, dan sertifikasi Industri Pertahanan;
f. supervisi, asistensi, dan fasilitasi pengembangan Industri Pertahanan;
g. sumber pendanaan;
h. pengendalian dan pengawasan penguasaan teknologi; dan
i. promosi, pengendalian, dan pengawasan teknologi dan/atau produk yang dihasilkan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Dalam mewujudkan kemandirian Industri Pertahanan, Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c mengusulkan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan yang meliputi:
a. rencana jangka panjang kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan;
b. persyaratan operasional dan persyaratan teknis kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan; dan/atau
c. asistensi dan evaluasi dalam proses produksi dan pengembangan produk.
Dalam mewujudkan kemampuan produksi dan/atau jasa pemeliharaan dan perbaikan untuk memenuhi kebutuhan dan memelihara Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan, Industri Pertahanan menyusun perencanaan bersifat strategis berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh KKIP.
(1) Pengguna mengusulkan standardisasi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan berdasarkan perencanaan strategis pembangunan kekuatan pertahanan dan keamanan.
(2) Standardisasi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teknologi dan fungsi asasi peralatan yang dituangkan dalam rancangan rencana induk kebutuhan Pengguna.
(3) Usulan rancangan rencana induk kebutuhan Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh KKIP.
(1) Peningkatan kemampuan dan penguasaan teknologi Industri Pertahanan dilakukan melalui penelitian dan pengembangan serta perekayasaan dalam suatu sistem nasional.
(2) Pelaksana penelitian dan pengembangan serta perekayasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. lembaga penelitian dan pengembangan;
b. perguruan tinggi;
c. institusi penelitian dan pengembangan, baik lembaga pemerintah maupun swasta nasional di bidang pertahanan dan keamanan;
d. Pengguna; dan
e. industri alat utama.
(3) Penelitian dan pengembangan serta perekayasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh KKIP bersinergi dengan kegiatan produksi dan pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan.
(1) Penelitian dan pengembangan serta perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) harus menumbuhkembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi guna mendukung Industri Pertahanan menuju kemandirian dan mampu merespon perkembangan teknologi pertahanan dan keamanan.
(2) Dalam rangka menumbuhkembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Industri Pertahanan menyediakan paling rendah 5% (lima persen) dari laba bersih untuk kepentingan penelitian dan pengembangan.
(3) Anggaran paling rendah 5% (lima persen) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dibebankan sebagai komponen biaya.
(1) Penelitian dan pengembangan serta perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), yang berkaitan dengan formulasi rancang bangun teknologi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan bersifat rahasia.
(2) Sifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KKIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka penelitian dan pengembangan serta perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Pemerintah:
a. membangun fasilitas khusus pendukung Industri Pertahanan;
b. menyediakan fasilitas program pendidikan dan pelatihan khusus peningkatan mutu sumber daya manusia Industri Pertahanan;
dan/atau
c. menyediakan anggaran untuk penelitian dan perekayasaan.
Sumber daya manusia merupakan tenaga potensial yang dapat diandalkan dalam penyelenggaraan Industri Pertahanan.
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diperlukan untuk menguasai teknologi Industri Pertahanan terdiri atas unsur:
a. keahlian;
b. kepakaran;
c. kompetensi dan pengorganisasian; dan
d. kekayaan intelektual dan informasi.
(2) Setiap unsur sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus ditingkatkan daya guna dan nilai gunanya secara terus menerus sesuai dengan standar, persyaratan, dan sertifikasi keahlian serta kode etik profesi.
(1) Pemerintah, Pengguna, dan Industri Pertahanan menyiapkan sumber daya manusia yang diperlukan untuk menguasai teknologi pertahanan dan keamanan yang sarat dengan teknologi tinggi dan ilmu terapan Industri Pertahanan.
(2) Penyiapan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi rekrutmen, pendidikan, pelatihan, magang, dan imbalan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rekrutmen, pendidikan, pelatihan, magang, dan imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Teknologi tinggi dan ilmu terapan Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) yang telah dikuasai dari proses Industri Pertahanan dikembangkan pada perguruan tinggi nasional.
Dalam meningkatkan sumber daya manusia yang diperlukan untuk menguasai ilmu terapan Industri Pertahanan serta teknologi pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), Pemerintah wajib mendorong kerja sama antarsemua unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan jaringan informasi, ilmu pengetahuan pertahanan dan keamanan, serta teknologi Industri Pertahanan.
Pemenuhan kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dilakukan melalui perluasan usaha dan peningkatan kapasitas produksi Industri Pertahanan.
(1) Pemerintah memberikan perlindungan dalam perluasan usaha dan peningkatan kapasitas produksi Industri Pertahanan.
(2) Dalam rangka memberikan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah memberikan insentif fiskal, termasuk pembebasan bea masuk dan pajak, jaminan, pendanaan, dan/atau pembiayaan Industri Pertahanan atas pertimbangan KKIP.
(3) Dalam menyiapkan regulasi di bidang fiskal, termasuk pembebasan bea masuk dan pajak, jaminan, pendanaan, dan/atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KKIP berkonsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif fiskal termasuk pembebasan bea masuk dan pajak, jaminan, pendanaan dan/atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Pemberian perlindungan Pemerintah terhadap Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) diberikan pada kegiatan penelitian dan pengembangan, perekayasaan, praproduksi, produksi, dan jasa pemeliharaan dan perbaikan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan.
(1) Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan produk Industri Pertahanan dilakukan dengan kontrak jangka panjang.
(2) Kontrak jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselesaikan sampai akhir masa kontrak dan seluruh prosesnya wajib dievaluasi secara berkala oleh Pengguna.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada KKIP dan ditembuskan kepada DPR paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
(1) Dalam hal kebutuhan mendesak, pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dapat dilakukan dengan pembelian langsung.
(2) Kebutuhan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR.
(1) Penyelenggaraan Industri Pertahanan diutamakan pelaksanaannya melalui kerja sama dalam negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendidikan, pelatihan, alih teknologi, penelitian dan pengembangan, perekayasaan, produksi, pemasaran, dan pembiayaan.
(1) Dalam melaksanakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan, Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat melaksanakan kerja sama yang saling menguntungkan dengan mengutamakan kepentingan nasional.
(2) Kebijakan kerja sama dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh KKIP.
(1) Penyelenggaraan Industri Pertahanan dapat dilaksanakan melalui kerja sama luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan, baik secara bilateral, regional, maupun multilateral.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar saling menguntungkan dengan mengutamakan kepentingan nasional.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diarahkan bagi percepatan peningkatan penguasaan teknologi pertahanan dan keamanan serta guna menekan biaya pengembangan teknologi pertahanan dan keamanan.
(5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pendidikan, pelatihan, alih teknologi, penelitian dan pengembangan, perekayasaan, produksi, pemasaran, serta pembiayaan.
(6) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan persetujuan KKIP.
(1) Industri Pertahanan dapat melakukan kerja sama dengan industri luar negeri dalam penyediaan kebutuhan jangka panjang dengan persetujuan KKIP.
(2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri mendukung dan memfasilitasi kerja sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kerja sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pembangunan Industri Pertahanan mengutamakan penggunaan komponen dan peralatan produksi dalam negeri.
(2) Dalam hal pembangunan Industri Pertahanan membutuhkan komponen dan peralatan produksi yang belum dapat dipenuhi di dalam negeri, Pemerintah dapat memberikan insentif fiskal termasuk pembebasan bea masuk dan pajak terhadap komponen dan peralatan produksi yang diimpor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif fiskal termasuk pembebasan bea masuk dan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(1) Pemerintah melakukan penyertaan modal untuk pembangunan dan peningkatan kapasitas produksi Industri Pertahanan.
(2) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Industri Pertahanan milik negara.
(3) Penyertaan modal Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, huruf b, dan huruf g.
(4) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Kepemilikan modal atas industri alat utama seluruhnya dimiliki oleh negara.
(2) Kepemilikan modal atas industri komponen utama dan/atau penunjang, industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan), dan industri bahan baku yang merupakan badan usaha milik negara, paling rendah 51% (lima puluh satu persen) modalnya dimiliki oleh negara.
(1) Pemasaran Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dilaksanakan bersama-sama oleh Industri Pertahanan dan Pemerintah.
(2) Pemasaran produk Industri Pertahanan diutamakan untuk memenuhi kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a.
(1) Pemasaran Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan di dalam negeri dan ke luar negeri dilaksanakan secara periodik, berjangka panjang, dan berkesinambungan.
(2) Pemasaran Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan dukungan pembiayaan Pemerintah.
(3) Pemasaran Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui koordinasi dengan Pemerintah melalui instansi atau kementerian terkait.
Setiap orang yang mengekspor dan/atau melakukan transfer alat peralatan yang digunakan untuk pertahanan dan keamanan negara lain wajib mendapat izin menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(1) Pemasaran Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dilakukan dengan izin menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atas pertimbangan KKIP.
(2) Dalam rangka pertimbangan kepentingan strategis nasional, DPR dapat melarang atau memberikan pengecualian penjualan produk Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan tertentu sesuai dengan politik luar negeri yang dijalankan Pemerintah.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian izin pemasaran Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Dalam kegiatan pemasaran Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), Industri Pertahanan wajib:
a. memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan;
b. memberikan kesempatan kepada Pengguna untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberikan jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan; dan
c. memberikan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Industri Pertahanan yang menjual produk dan/atau jasa wajib memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau yang diperjanjikan.
Laporan dan pertanggungjawaban kegiatan penyelenggaraan Industri Pertahanan disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR setiap akhir tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan terhadap penyelenggaraan Industri Pertahanan dilakukan oleh alat kelengkapan DPR yang membidangi masalah pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan dan pengamanan terhadap penyelenggaraan Industri Pertahanan oleh Pemerintah dilakukan terhadap:
a. pelaksanaan kebijakan, program kerja, dan penggunaan anggaran;
dan
b. teknologi yang telah dikuasai dan hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki.