Correct Article 61
UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN
Current Text
(1) Penelitian dan pengembangan, perekayasaan, alih teknologi, pembiayaan, pembelian, produksi, peningkatan kapasitas produksi, dan pemasaran dalam penyelenggaraan kegiatan Industri Pertahanan dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak tahun jamak.
(2) Kontrak tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
