Correct Article 67
UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN
Current Text
Setiap orang dilarang memproduksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan tanpa mendapat izin menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Your Correction
