Correct Article 33
UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN
Current Text
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diperlukan untuk menguasai teknologi Industri Pertahanan terdiri atas unsur:
a. keahlian;
b. kepakaran;
c. kompetensi dan pengorganisasian; dan
d. kekayaan intelektual dan informasi.
(2) Setiap unsur sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus ditingkatkan daya guna dan nilai gunanya secara terus menerus sesuai dengan standar, persyaratan, dan sertifikasi keahlian serta kode etik profesi.
Your Correction
