Correct Article 5
UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN
Current Text
Ruang lingkup UNDANG-UNDANG ini meliputi aspek kelembagaan, penyelenggaraan, KKIP, pengelolaan, larangan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Your Correction
