Correct Article 51
UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN
Current Text
(1) Pemerintah melakukan penyertaan modal untuk pembangunan dan peningkatan kapasitas produksi Industri Pertahanan.
(2) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Industri Pertahanan milik negara.
(3) Penyertaan modal Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, huruf b, dan huruf g.
(4) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
