Correct Article 39
UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN
Current Text
(1) Dalam meningkatkan kualitas produk Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan, Industri Pertahanan harus menghasilkan produk yang optimal dan berorientasi pada produk baru dan peningkatan kualitas produk yang telah ada.
(2) Dalam peningkatan kualitas produk Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah mengeluarkan surat keterangan kelaikan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan.
Your Correction
