Correct Article 47
UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN
Current Text
(1) Dalam melaksanakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan, Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat melaksanakan kerja sama yang saling menguntungkan dengan mengutamakan kepentingan nasional.
(2) Kebijakan kerja sama dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh KKIP.
Your Correction
