Correct Article 25
UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN
Current Text
Dalam mewujudkan kemandirian Industri Pertahanan, Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c mengusulkan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan yang meliputi:
a. rencana jangka panjang kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan;
b. persyaratan operasional dan persyaratan teknis kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan; dan/atau
c. asistensi dan evaluasi dalam proses produksi dan pengembangan produk.
Your Correction
