Correct Article 48
UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan Industri Pertahanan dapat dilaksanakan melalui kerja sama luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan, baik secara bilateral, regional, maupun multilateral.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar saling menguntungkan dengan mengutamakan kepentingan nasional.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diarahkan bagi percepatan peningkatan penguasaan teknologi pertahanan dan keamanan serta guna menekan biaya pengembangan teknologi pertahanan dan keamanan.
(5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pendidikan, pelatihan, alih teknologi, penelitian dan pengembangan, perekayasaan, produksi, pemasaran, serta pembiayaan.
(6) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan persetujuan KKIP.
Your Correction
