Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan produksi merupakan pembuatan produk oleh Industri Pertahanan sesuai dengan perencanaan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1). (2) Dalam kegiatan produksi Industri Pertahanan wajib mengutamakan penggunaan bahan mentah, bahan baku, dan komponen dalam negeri. (3) Dalam kegiatan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan 2 (dua) fungsi produksi Industri Pertahanan. (4) Industri Pertahanan dalam kegiatan produksi harus terlebih dahulu memperoleh izin produksi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction