Correct Article 42
UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN
Current Text
Pemberian perlindungan Pemerintah terhadap Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) diberikan pada kegiatan penelitian dan pengembangan, perekayasaan, praproduksi, produksi, dan jasa pemeliharaan dan perbaikan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan.
Your Correction
