Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam mewujudkan kemampuan produksi dan/atau jasa pemeliharaan dan perbaikan untuk memenuhi kebutuhan dan memelihara Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan, Industri Pertahanan menyusun perencanaan bersifat strategis berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh KKIP.
Your Correction