Correct Article 27
UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN
Current Text
(1) Pengguna mengusulkan standardisasi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan berdasarkan perencanaan strategis pembangunan kekuatan pertahanan dan keamanan.
(2) Standardisasi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teknologi dan fungsi asasi peralatan yang dituangkan dalam rancangan rencana induk kebutuhan Pengguna.
(3) Usulan rancangan rencana induk kebutuhan Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh KKIP.
Your Correction
