Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, KKIP mempunyai tugas dan wewenang: a. merumuskan kebijakan nasional yang bersifat strategis di bidang Industri Pertahanan; b. menyusun dan membentuk rencana induk Industri Pertahanan yang berjangka menengah dan panjang; c. mengoordinasikan pelaksanaan dan pengendalian kebijakan nasional Industri Pertahanan; d. MENETAPKAN kebijakan pemenuhan kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan; e. mengoordinasikan kerja sama luar negeri dalam rangka memajukan dan mengembangkan Industri Pertahanan; f. melakukan sinkronisasi penetapan kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan antara Pengguna dan Industri Pertahanan; g. MENETAPKAN standar Industri Pertahanan; h. merumuskan kebijakan pendanaan dan/atau pembiayaan Industri Pertahanan; i. merumuskan mekanisme penjualan dan pembelian Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan hasil Industri Pertahanan ke dan dari luar negeri; dan j. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Industri Pertahanan secara berkala. (2) Rancangan rencana induk jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan kepada DPR untuk mendapatkan pertimbangan.
Your Correction