Correct Article 21
UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN
Current Text
(1) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, KKIP mempunyai tugas dan wewenang:
a. merumuskan kebijakan nasional yang bersifat strategis di bidang Industri Pertahanan;
b. menyusun dan membentuk rencana induk Industri Pertahanan yang berjangka menengah dan panjang;
c. mengoordinasikan pelaksanaan dan pengendalian kebijakan nasional Industri Pertahanan;
d. MENETAPKAN kebijakan pemenuhan kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan;
e. mengoordinasikan kerja sama luar negeri dalam rangka memajukan dan mengembangkan Industri Pertahanan;
f. melakukan sinkronisasi penetapan kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan antara Pengguna dan Industri Pertahanan;
g. MENETAPKAN standar Industri Pertahanan;
h. merumuskan kebijakan pendanaan dan/atau pembiayaan Industri Pertahanan;
i. merumuskan mekanisme penjualan dan pembelian Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan hasil Industri Pertahanan ke dan dari luar negeri; dan
j. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
kebijakan Industri Pertahanan secara berkala.
(2) Rancangan rencana induk jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan kepada DPR untuk mendapatkan pertimbangan.
Your Correction
