Correct Article 50
UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN
Current Text
(1) Pembangunan Industri Pertahanan mengutamakan penggunaan komponen dan peralatan produksi dalam negeri.
(2) Dalam hal pembangunan Industri Pertahanan membutuhkan komponen dan peralatan produksi yang belum dapat dipenuhi di dalam negeri, Pemerintah dapat memberikan insentif fiskal termasuk pembebasan bea masuk dan pajak terhadap komponen dan peralatan produksi yang diimpor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif fiskal termasuk pembebasan bea masuk dan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
