Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembangunan Industri Pertahanan mengutamakan penggunaan komponen dan peralatan produksi dalam negeri. (2) Dalam hal pembangunan Industri Pertahanan membutuhkan komponen dan peralatan produksi yang belum dapat dipenuhi di dalam negeri, Pemerintah dapat memberikan insentif fiskal termasuk pembebasan bea masuk dan pajak terhadap komponen dan peralatan produksi yang diimpor. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif fiskal termasuk pembebasan bea masuk dan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction