Correct Article 62
UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN
Current Text
(1) Pemerintah memberikan jaminan kepada perbankan dan lembaga keuangan lain yang mendukung pembiayaan pengembangan dan pemanfaatan Industri Pertahanan.
(2) Pemerintah memberikan preferensi harga terhadap biaya kemahalan atas produk yang dihasilkan Industri Pertahanan dalam rangka mewujudkan kemandirian Industri Pertahanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjaminan dan preferensi harga oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
