Correct Article 3
UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN
Current Text
Penyelenggaraan Industri Pertahanan bertujuan:
a. mewujudkan Industri Pertahanan yang profesional, efektif, efisien, terintegrasi, dan inovatif;
b. mewujudkan kemandirian pemenuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan; dan
c. meningkatkan kemampuan memproduksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan, jasa pemeliharaan yang akan digunakan dalam rangka membangun kekuatan pertahanan dan keamanan yang andal.
Your Correction
