Correct Article 59
UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN
Current Text
Pemerintah MENETAPKAN kerangka pembiayaan jangka panjang untuk Industri Pertahanan milik negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau instrumen pembiayaan lain.
Your Correction
