Correct Article 4
UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN
Current Text
Penyelenggaraan Industri Pertahanan berfungsi untuk:
a. memperkuat Industri Pertahanan;
b. mengembangkan teknologi Industri Pertahanan yang bermanfaat bagi pertahanan, keamanan, dan kepentingan masyarakat;
c. meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja;
d. memandirikan sistem pertahanan dan keamanan negara; dan
e. membangun dan meningkatkan sumber daya manusia yang tangguh untuk mendukung pengembangan dan pemanfaatan Industri Pertahanan.
Your Correction
