Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Industri Pertahanan berfungsi untuk: a. memperkuat Industri Pertahanan; b. mengembangkan teknologi Industri Pertahanan yang bermanfaat bagi pertahanan, keamanan, dan kepentingan masyarakat; c. meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja; d. memandirikan sistem pertahanan dan keamanan negara; dan e. membangun dan meningkatkan sumber daya manusia yang tangguh untuk mendukung pengembangan dan pemanfaatan Industri Pertahanan.
Your Correction