Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka penelitian dan pengembangan serta perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Pemerintah: a. membangun fasilitas khusus pendukung Industri Pertahanan; b. menyediakan fasilitas program pendidikan dan pelatihan khusus peningkatan mutu sumber daya manusia Industri Pertahanan; dan/atau c. menyediakan anggaran untuk penelitian dan perekayasaan.
Your Correction