Correct Article 31
UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN
Current Text
Dalam rangka penelitian dan pengembangan serta perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Pemerintah:
a. membangun fasilitas khusus pendukung Industri Pertahanan;
b. menyediakan fasilitas program pendidikan dan pelatihan khusus peningkatan mutu sumber daya manusia Industri Pertahanan;
dan/atau
c. menyediakan anggaran untuk penelitian dan perekayasaan.
Your Correction
