Correct Article 46
UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan Industri Pertahanan diutamakan pelaksanaannya melalui kerja sama dalam negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendidikan, pelatihan, alih teknologi, penelitian dan pengembangan, perekayasaan, produksi, pemasaran, dan pembiayaan.
Your Correction
