Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Industri Pertahanan diutamakan pelaksanaannya melalui kerja sama dalam negeri. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendidikan, pelatihan, alih teknologi, penelitian dan pengembangan, perekayasaan, produksi, pemasaran, dan pembiayaan.
Your Correction