Correct Article 60
UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN
Current Text
(1) Pemerintah dapat menyediakan fasilitas pinjaman dalam negeri dan/atau memberikan jaminan pinjaman kepada pihak lain untuk penjualan produk Industri Pertahanan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian fasilitas pinjaman dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
