Correct Article 30
UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN
Current Text
(1) Penelitian dan pengembangan serta perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), yang berkaitan dengan formulasi rancang bangun teknologi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan bersifat rahasia.
(2) Sifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KKIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
