Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 32
UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Sumber daya manusia merupakan tenaga potensial yang dapat diandalkan dalam penyelenggaraan Industri Pertahanan.
Your Correction
Sumber daya manusia merupakan tenaga potensial yang dapat diandalkan dalam penyelenggaraan Industri Pertahanan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion