Correct Article 63
UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN
Current Text
Laporan dan pertanggungjawaban kegiatan penyelenggaraan Industri Pertahanan disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR setiap akhir tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
