Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah memberikan perlindungan dalam perluasan usaha dan peningkatan kapasitas produksi Industri Pertahanan. (2) Dalam rangka memberikan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah memberikan insentif fiskal, termasuk pembebasan bea masuk dan pajak, jaminan, pendanaan, dan/atau pembiayaan Industri Pertahanan atas pertimbangan KKIP. (3) Dalam menyiapkan regulasi di bidang fiskal, termasuk pembebasan bea masuk dan pajak, jaminan, pendanaan, dan/atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KKIP berkonsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif fiskal termasuk pembebasan bea masuk dan pajak, jaminan, pendanaan dan/atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction