Correct Article 8
UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN
Current Text
(1) Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. Tentara Nasional INDONESIA;
b. Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
c. kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian; dan
d. pihak yang diberi izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pihak pemberi izin terhadap Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
(3) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c wajib menggunakan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang telah dapat diproduksi di Industri Pertahanan dalam negeri sehingga mendorong terwujudnya kemandirian Industri Pertahanan.
Your Correction
