Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemasaran Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dilaksanakan bersama-sama oleh Industri Pertahanan dan Pemerintah. (2) Pemasaran produk Industri Pertahanan diutamakan untuk memenuhi kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a.
Your Correction