Correct Article 2
UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN
Current Text
Penyelenggaraan Industri Pertahanan dilaksanakan berdasarkan asas:
a. prioritas;
b. keterpaduan;
c. berkesinambungan;
d. efektif dan efisien berkeadilan;
e. akuntabilitas;
f. visioner;
g. prima;
h. profesional;
i. kualitas;
j. kerahasiaan;
k. tepat waktu;
l. tepat sasaran;
m. tepat guna;
n. pemberdayaan sumber daya manusia nasional; dan
o. kemandirian.
Your Correction
