Correct Article 77
UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN
Current Text
(1) KKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus dibentuk paling lama 1 (satu) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
(2) KKIP yang sudah ada tetap dapat menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan UNDANG-UNDANG ini paling lama 1 (satu) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Your Correction
