Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 77

UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus dibentuk paling lama 1 (satu) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan. (2) KKIP yang sudah ada tetap dapat menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan UNDANG-UNDANG ini paling lama 1 (satu) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Your Correction