Correct Article 64
UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN
Current Text
Pengawasan terhadap penyelenggaraan Industri Pertahanan dilakukan oleh alat kelengkapan DPR yang membidangi masalah pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
