Correct Article 10
UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN
Current Text
(1) Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi:
a. industri alat utama;
b. industri komponen utama dan/atau penunjang;
c. industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan); dan
d. industri bahan baku.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
