Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang yang mengekspor dan/atau melakukan transfer alat peralatan yang digunakan untuk pertahanan dan keamanan negara lain wajib mendapat izin menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Your Correction