Correct Article 24
UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN
Current Text
(1) Pemerintah dalam membangun dan mengembangkan Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merumuskan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan yang meliputi:
a. perencanaan pemenuhan kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan;
b. perencanaan pembangunan dan pengembangan Industri Pertahanan;
c. penentuan teknologi dan produk dan/atau Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang akan dikuasai dan dikembangkan;
d. standardisasi serta kelaikan produk dan/atau Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan;
e. pembinaan, registrasi, dan sertifikasi Industri Pertahanan;
f. supervisi, asistensi, dan fasilitasi pengembangan Industri Pertahanan;
g. sumber pendanaan;
h. pengendalian dan pengawasan penguasaan teknologi; dan
i. promosi, pengendalian, dan pengawasan teknologi dan/atau produk yang dihasilkan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
