Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan dan pengamanan terhadap penyelenggaraan Industri Pertahanan oleh Pemerintah dilakukan terhadap: a. pelaksanaan kebijakan, program kerja, dan penggunaan anggaran; dan b. teknologi yang telah dikuasai dan hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki.
Your Correction