Correct Article 65
UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN
Current Text
Pengawasan dan pengamanan terhadap penyelenggaraan Industri Pertahanan oleh Pemerintah dilakukan terhadap:
a. pelaksanaan kebijakan, program kerja, dan penggunaan anggaran;
dan
b. teknologi yang telah dikuasai dan hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki.
Your Correction
