Correct Article 45
UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN
Current Text
(1) Dalam hal kebutuhan mendesak, pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dapat dilakukan dengan pembelian langsung.
(2) Kebutuhan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR.
Your Correction
