Correct Article 49
UU Nomor 16 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang INDUSTRI PERTAHANAN
Current Text
(1) Industri Pertahanan dapat melakukan kerja sama dengan industri luar negeri dalam penyediaan kebutuhan jangka panjang dengan persetujuan KKIP.
(2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri mendukung dan memfasilitasi kerja sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kerja sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
