PENGADAAN DAN PENYALURAN
(1) Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh BUMN Pupuk.
(2) Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan penugasan Menteri kepada BUMN Pupuk.
(1) Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang dilakukan oleh BUMN Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan berdasarkan alokasi Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pelaksanaan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui perjanjian antara kuasa pengguna anggaran subsidi Pupuk dan BUMN Pupuk.
(1) BUMN Pupuk wajib menyalurkan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan standar mutu Pupuk yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk memastikan Pupuk Bersubsidi memenuhi standar mutu Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengujian di lembaga uji yang terakreditasi.
(3) Hasil pengujian Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh BUMN Pupuk kepada Direktur Jenderal.
(1) BUMN Pupuk wajib menyampaikan rencana Pengadaan Pupuk Bersubsidi paling lambat 14 (empat belas) hari setelah dilakukan penetapan alokasi Pupuk Bersubsidi oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Rencana Pengadaan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kapasitas produksi termasuk jumlah rencana Pengadaan Pupuk Bersubsidi selama satu tahun.
(3) Rencana Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh BUMN Pupuk kepada:
a. Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
b. Direktur Jenderal;
c. Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya, Kementerian Kelautan dan Perikanan;
d. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Kementerian Perindustrian; dan
e. Asisten Deputi Bidang lndustri Pangan dan Pupuk, Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
(1) Dalam melaksanakan Pengadaan Pupuk Bersubsidi, BUMN Pupuk menunjuk Produsen sebagai pelaksana Pengadaan Pupuk Bersubsidi di wilayah provinsi atau kabupaten/kota tertentu setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal.
(2) Penunjukan Produsen oleh BUMN Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada kepada:
a. Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
b. Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya, Kementerian Kelautan dan Perikanan;
c. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan;
d. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Kementerian Perindustrian;
e. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
f. Asisten Deputi Bidang lndustri Pangan dan Pupuk, Kementerian Badan Usaha Milik Negara; dan
g. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida di tingkat provinsi dan kabupaten/kota setempat.
(1) Pengadaan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berasal dari dalam negeri dan/atau luar negeri.
(2) Pengadaan Pupuk Bersubsidi dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal BUMN Pupuk tidak dapat mencukupi kebutuhan Pupuk Bersubsidi.
(3) BUMN Pupuk menyampaikan data dan dasar pertimbangan Pengadaan Pupuk Bersubsidi dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri dengan tembusan Menteri Koordinator.
(4) Berdasarkan data dan dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri mengajukan usulan Pengadaan Pupuk Bersubsidi dari luar negeri untuk disepakati dalam rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator.
Untuk sektor pertanian, alokasi Pupuk Bersubsidi terdiri atas:
a. alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat;
b. alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat provinsi; dan
c. alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat kabupaten/kota.
(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilakukan setelah disepakati penetapan volume Pupuk Bersubsidi yang diputuskan dalam rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(2) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan berdasarkan e-RDKK.
(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dirinci berdasarkan:
a. jenis Pupuk Bersubsidi;
b. jumlah Pupuk Bersubsidi; dan
c. provinsi.
(2) Penetapan Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilakukan setelah alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat ditetapkan.
(2) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan:
a. e-RDKK; dan
b. rincian alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dirinci lebih lanjut berdasarkan:
a. jenis Pupuk Bersubsidi;
b. jumlah Pupuk Bersubsidi; dan
c. kabupaten/kota.
(2) Penetapan Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan kepala dinas yang membidangi pertanian di provinsi.
(3) Keputusan kepala dinas yang membidangi pertanian di provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat bulan Desember pada tahun sebelumnya.
(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c dilakukan setelah alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat provinsi ditetapkan.
(2) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan berdasarkan:
a. e-RDKK; dan
b. rincian alokasi Pupuk Bersubsidi provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dirinci lebih lanjut berdasarkan:
a. jenis Pupuk Bersubsidi;
b. jumlah Pupuk Bersubsidi; dan
c. kecamatan.
(2) Penetapan Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan kepala dinas yang membidangi pertanian di kabupaten/kota.
(3) Keputusan kepala dinas yang membidangi pertanian di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat bulan Desember pada tahun sebelumnya.
(1) Data Petani dalam e-RDKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), Pasal 20 ayat (2) huruf a, dan Pasal 22 ayat
(2) huruf a dilakukan sinkronisasi dengan SIMLUHTAN.
(2) e-RDKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengesahan oleh kepala dinas yang membidangi pertanian di kabupaten/kota.
(3) e-RDKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperbarui pada tahun berjalan.
(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat dilakukan realokasi.
(2) Realokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terjadi kekurangan atau kelebihan alokasi Pupuk Bersubsidi pada salah satu wilayah dengan memperhatikan alokasi Pupuk Bersubsidi yang tersedia dan usulan kebutuhan Pupuk Bersubsidi.
(3) Pelaksanaan realokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sebagai berikut:
a. realokasi antar provinsi dan antar jenis Pupuk Bersubsidi, ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri;
b. realokasi antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi ditetapkan oleh kepala dinas yang membidangi pertanian di provinsi; dan
c. realokasi antar kecamatan dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota ditetapkan oleh kepala dinas yang membidangi pertanian di kabupaten/kota.
(1) Penetapan alokasi Pupuk Bersubsidi untuk sektor perikanan dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(2) Penetapan alokasi Pupuk Bersubsidi sektor perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Mekanisme penetapan alokasi Pupuk Bersubsidi sektor perikanan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(1) BUMN Pupuk bertanggung jawab penuh terhadap Penyaluran Pupuk Bersubsidi hingga ke penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah.
(2) BUMN Pupuk wajib memenuhi penebusan Pupuk Bersubsidi oleh penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah berdasarkan alokasi Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(3) Dalam menjalankan tugasnya sebagaimana ayat (1), BUMN Pupuk untuk dan atas nama Produsen dapat menunjuk Pelaku Usaha Distribusi dalam Penyaluran Pupuk Bersubsidi.
(4) Pelaku Usaha Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan badan usaha yang ditunjuk oleh BUMN Pupuk untuk dan atas nama Produsen berdasarkan SPJB.
(5) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai penetapan alokasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya.
(1) Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) terdiri atas:
a. Gapoktan;
b. Pokdakan;
c. Pengecer; dan/atau
d. Koperasi yang bergerak atau bidang usahanya di bidang penyaluran Pupuk.
(2) Sasaran penerima Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 melakukan penebusan Pupuk Bersubsidi pada penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 merupakan badan usaha yang ditunjuk oleh BUMN Pupuk untuk dan atas nama Produsen, untuk melakukan penyaluran Pupuk Bersubsidi berdasarkan SPJB dengan BUMN Pupuk atau Pelaku Usaha Distribusi.
(2) Badan usaha yang ditunjuk oleh BUMN Pupuk untuk dan atas nama Produsen, untuk melakukan penyaluran Pupuk Bersubsidi berdasarkan SPJB dengan BUMN Pupuk atau Pelaku Usaha Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Koperasi yang bergerak atau bidang usahanya di bidang Penyaluran Pupuk atau badan usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai penetapan alokasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah di wilayah tanggung jawabnya.
(4) Penunjukan dan SPJB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh BUMN Pupuk.
Gapoktan, Pokdakan, dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dalam Penyaluran Pupuk Bersubsidi harus memenuhi persyaratan sebagai penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah meliputi:
a. NIB dengan klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA 47763 (empat tujuh tujuh enam tiga) dan perubahannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. bukti kepemilikan dan/atau penguasaan sarana untuk Penyaluran Pupuk Bersubsidi; dan
c. kriteria usaha dengan skala mikro yang memiliki permodalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal terdapat persyaratan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30, persyaratan Pokdakan sebagai penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah sektor perikanan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(1) BUMN Pupuk wajib menyampaikan daftar Pelaku Usaha Distribusi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) serta daftar Gapoktan, Pokdakan, dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) beserta alokasi penyalurannya kepada Direktur Jenderal dan direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan budi daya.
(2) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada:
a. kepala dinas yang membidangi pertanian di tingkat provinsi dan kabupaten/kota setempat;
b. kepala dinas yang membidangi perikanan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota setempat;
c. kepala dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota setempat;
d. kepala dinas yang membidangi Koperasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota setempat; dan
e. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Kewajiban penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 15 Januari pada tahun berjalan.
(4) Dalam hal terjadi perubahan daftar Gapoktan, Pokdakan, dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) yang ditunjuk beserta alokasi penyalurannya, BUMN Pupuk wajib menyampaikan perubahannya setiap 6 (enam) bulan sekali.
(5) Daftar Gapoktan, Pokdakan, dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) yang ditunjuk beserta alokasi penyalurannya wajib ditampilkan oleh BUMN Pupuk melalui laman yang ditentukan oleh BUMN Pupuk.
(1) Dalam hal belum terdapat Gapoktan, Pokdakan, dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) karena keterbatasan akses dan keterjangkauan wilayah, BUMN Pupuk dan/atau Pelaku Usaha Distribusi dapat melakukan Penyaluran Pupuk Bersubsidi secara langsung kepada sasaran penerima Pupuk Bersubsidi sektor pertanian dan/atau sektor perikanan.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan berdasarkan alokasi Pupuk Bersubsidi dengan harga tidak melampaui HET.
(3) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah berkoordinasi dengan kepala dinas yang membidangi pertanian di tingkat kabupaten/kota atau kepala dinas yang membidangi perikanan di tingkat kabupaten/kota.
(1) Dalam hal terjadi lonjakan permintaan, adanya gangguan operasional pabrik, atau terjadi realokasi Pupuk Bersubsidi antarprovinsi atau antarkabupaten/antarkota dalam 1 (satu) provinsi, BUMN Pupuk dapat melakukan perubahan rencana Pengadaaan Pupuk Bersubsidi.
(2) Perubahan rencana Pengadaan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perubahan perjanjian antara kuasa pengguna anggaran subsidi Pupuk dengan BUMN Pupuk.
(3) Dalam hal terjadi realokasi Pupuk Bersubsidi antarkecamatan dalam 1 (satu) kabupaten/kota, BUMN Pupuk dapat melakukan perubahan SPJB antara Gapoktan, Pokdakan, dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dengan Pelaku Usaha Distribusi.
BUMN Pupuk wajib menyampaikan laporan Pengadaan, Penyaluran, dan ketersediaan stok Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian dan perikanan secara nasional secara berkala setiap bulan termasuk permasalahan dan upaya mengatasinya kepada Direktur Jenderal, dengan tembusan kepada:
a. Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
b. Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya, Kementerian Kelautan dan Perikanan;
c. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Kementerian Perindustrian;
d. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan;
e. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan;
f. Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi, Kementerian Koperasi; dan
g. Asisten Deputi Bidang Industri Pangan dan Pupuk, Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
(1) Gapoktan, Pokdakan, dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), serta Pelaku Usaha Distribusi wajib menyampaikan laporan realisasi Penyaluran dan persediaan Pupuk Bersubsidi kepada:
a. kepala dinas yang membidangi pertanian di tingkat provinsi dan kabupaten/kota setempat;
b. kepala dinas yang membidangi perikanan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota setempat;
c. kepala dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota setempat;
d. kepala dinas yang membidangi Koperasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota setempat;
e. BUMN Pupuk; dan
f. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara berkala setiap bulan paling lambat tanggal terakhir pada bulan berikutnya.
Dalam hal dilakukan perubahan rencana Pengadaaan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), BUMN Pupuk wajib melaporkan kepada:
a. Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
b. Direktur Jenderal;
c. Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya, Kementerian Kelautan dan Perikanan;
d. Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi, Kementerian Koperasi;
e. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Kementerian Perindustrian;
f. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; dan
g. Asisten Deputi Bidang Industri Pangan dan Pupuk, Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 disampaikan secara elektronik melalui sistem pelaporan yang ditentukan oleh BUMN Pupuk.
(2) BUMN Pupuk wajib memberikan hak akses data sistem pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada:
a. Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
b. Direktur Jenderal;
c. Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya, Kementerian Kelautan dan Perikanan;
d. Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi, Kementerian Koperasi;
e. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Kementerian Perindustrian;
f. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan;
g. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan;
h. Asisten Deputi Bidang lndustri Pangan dan Pupuk, Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
i. kepala dinas yang membidangi pertanian di tingkat provinsi dan kabupaten/kota setempat;
j. kepala dinas yang membidangi perikanan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota setempat;
k. kepala dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota setempat;
l. kepala dinas yang membidangi Koperasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota setempat; dan
m. komisi pengawasan pupuk dan pestisida tingkat provinsi dan kabupaten/kota setempat.
(1) Penyaluran Pupuk Bersubsidi dari penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah kepada sasaran penerima Pupuk Bersubsidi sektor pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan melalui penebusan dengan menggunakan kartu tanda penduduk.
(2) Penggunaan kartu tanda penduduk dalam Penyaluran Pupuk Bersubsidi dari penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah kepada sasaran penerima Pupuk Bersubsidi sektor pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis Penyaluran Pupuk Bersubsidi sektor pertanian yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal.
(1) Penyaluran Pupuk Bersubsidi dari penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah kepada sasaran penerima Pupuk Bersubsidi sektor perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan melalui penebusan dengan menggunakan kartu tanda penduduk.
(2) Penggunaan kartu tanda penduduk dalam Penyaluran Pupuk Bersubsidi dari penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah kepada sasaran penerima Pupuk Bersubsidi sektor perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(1) Penebusan Pupuk Bersubsidi sektor pertanian dilakukan verifikasi dan validasi.
(2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh tim verifikasi dan validasi.
(3) Tim verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di pusat dan kecamatan.
(4) Tim verifikasi dan validasi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran.
(5) Tim verifikasi dan validasi kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh kepala dinas yang membidangi pertanian di kabupaten/kota.
(1) Penebusan Pupuk Bersubsidi sektor perikanan dilakukan verifikasi dan validasi.
(2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Dalam melaksanakan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, BUMN Pupuk wajib:
a. memiliki dan/atau menguasai gudang pada wilayah tanggung jawabnya;
b. menyediakan, memiliki, atau menguasai sarana pengangkutan;
c. menyalurkan Pupuk Bersubsidi hingga ke penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah dengan harga tebus memperhitungkan margin dengan tidak melebihi HET;
d. menjamin ketersediaan stok Pupuk Bersubsidi sesuai dengan alokasi Pupuk Bersubsidi;
e. menjamin pemenuhan penebusan Pupuk Bersubsidi oleh penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah berdasarkan alokasi Pupuk Bersubsidi; dan
f. menjamin standar mutu Pupuk.
Dalam melaksanakan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Pelaku Usaha Distribusi wajib:
a. memiliki dan/atau menguasai gudang pada wilayah tanggung jawabnya;
b. menyediakan, memiliki, atau menguasai sarana pengangkutan;
c. menjamin ketersediaan stok Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya sesuai dengan alokasi Pupuk Bersubsidi yang tersedia dan ditetapkan oleh BUMN Pupuk;
d. melaksanakan pembelian Pupuk Bersubsidi sesuai dengan jumlah, jenis pupuk, nama, dan alamat, serta wilayah tanggung jawab penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah yang ditunjuk oleh BUMN Pupuk;
e. bertanggung jawab atas penyampaian dan penerimaan Pupuk Bersubsidi oleh penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah yang ditunjuk oleh BUMN Pupuk pada saat pembelian sesuai dengan jumlah dan jenis serta nama dan alamat penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah yang bersangkutan;
f. menyalurkan Pupuk Bersubsidi hanya kepada penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah yang ditunjuk sesuai dengan harga yang ditetapkan BUMN Pupuk;
g. melaksanakan pengangkutan Pupuk Bersubsidi menggunakan sarana angkutan yang terdaftar pada BUMN Pupuk dengan mencantumkan identitas khusus sebagai angkutan Pupuk Bersubsidi; dan
h. melaksanakan pengangkutan sampai dengan penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah.
Dalam melaksanakan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Gapoktan, Pokdakan, dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) wajib:
a. melaksanakan kegiatan Penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya;
b. menjual Pupuk Bersubsidi kepada sasaran penerima Pupuk Bersubsidi berdasarkan alokasi Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya dengan harga sesuai HET Pupuk Bersubsidi;
c. menjamin ketersediaan stok Pupuk Bersubsidi sesuai dengan alokasi Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya;
d. memiliki dan/atau menguasai sarana untuk Penyaluran Pupuk Bersubsidi;
e. melakukan penebusan Pupuk Bersubsidi kepada Produsen dan/atau Pelaku Usaha Distribusi yang ditunjuk oleh BUMN Pupuk sesuai dengan SPJB dan harga tebus yang ditetapkan oleh BUMN Pupuk;
f. memasang papan nama sebagai penyalur Pupuk Bersubsidi yang ditunjuk oleh BUMN Pupuk; dan
g. memasang daftar harga tidak melebihi HET.
(1) Gapoktan dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) wajib menyalurkan Pupuk Bersubsidi sektor pertanian kepada sasaran penerima Pupuk Bersubsidi sektor pertanian sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam petunjuk teknis Penyaluran Pupuk Bersubsidi sektor pertanian.
(2) Petunjuk teknis Penyaluran Pupuk Bersubsidi sektor pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal.
(1) Pokdakan dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) wajib menyalurkan Pupuk Bersubsidi sektor perikanan kepada sasaran penerima Pupuk Bersubsidi sektor perikanan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam petunjuk teknis Penyaluran Pupuk Bersubsidi sektor perikanan.
(2) Petunjuk teknis Penyaluran Pupuk Bersubsidi sektor perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dalam keputusan direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan budi daya.
Dalam hal alokasi Pupuk Bersubsidi telah habis:
a. BUMN Pupuk dan Pelaku Usaha Distribusi dikecualikan dari ketentuan mengenai kewajiban menjamin ketersediaan stok Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 43 huruf d dan huruf e, dan Pasal 44 huruf c; dan
b. Gapoktan, Pokdakan, dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dalam Penyaluran Pupuk Bersubsidi dikecualikan dari ketentuan mengenai kewajiban memiliki persediaan stok Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c.
(1) BUMN Pupuk dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi di luar peruntukannya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Gapoktan, Pokdakan, dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) serta Pelaku Usaha Distribusi dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi di luar peruntukannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Gapoktan, Pokdakan, dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), Pelaku Usaha Distribusi, dan BUMN Pupuk dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi melalui perdagangan melalui sistem elektronik.
(4) Pihak lain selain Gapoktan, Pokdakan, dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), Pelaku Usaha Distribusi, dan BUMN Pupuk dilarang melakukan Penyaluran dan memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi.